Ojol Fatchul Pelaku Asusila Ditangkap Polisi

Ojol Fatchul Fauzi, driver ojek online yang menggerayangi penumpangnya ternyata seorang residivis. Pernah terlibat dalam kejahatan apa pria 27 tahun tersebut?

“Dari hasil penyelidikan, tersangka adalah seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian celana dalam wanita,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Sudamiran mengatakan pelaku melakukan kejahatan tersebut sekitar 5 tahun silam di Sidoarjo. Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, polisi akan melakukan pemeriksaan dengan psikiater.

“Dan nanti terkait kejiwaan, kami laksanakan pemeriksaan secara psikiatri,” ungkap Sudamiran.

Saat ditanya apakah ada kebiasaan pelaku yang menjurus pada perbuatan asusila, Sudamiran mengaku masih akan mendalaminya.

“Masih dalam pendalaman. Kalau melihat dari kasus pencurian CD (celana dalam) perempuan, dari logika akal tentunya ada dugaan kelainan. Nanti dokter akan memeriksanya,” lanjutnya.

OJOL Fatchul

Sudamiran menjelaskan, dalam pemeriksaan, pelaku memang sudah memiliki niat melakukan perbuatan asusila kepada penumpangnya. Pelaku membelokkan rute penumpangnya bukan pada rute tujuan, yakni dari Bungurasih, menujuh Dukuh Kupang.

“Jadi pelaku memang sudah ada niat melakukan itu,” tandas Sudamiran.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan untuk menerima order ojek online, sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, motor Yamaha Mio Soul nopol W-3415-YA warna merah berikut STNK-nya, dan motor Yamaha Vixion nopol W-2625-OM.

Akibat perbuatannya, Fatchul terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan/atau Pasal 281 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun.

Fatchul Fauzi, driver ojek online (ojol) yang menggerayangi penumpangnya, telah DOMINO99 diamankan. Apa motif pria 27 tahun itu melakukan pelecehan seksual tersebut?

“Aslinya tidak tertarik, nggak nafsu, cuma khilaf,” ujar Facthul kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Fatchul sendiri mengaku sudah setahunan menjadi driver ojek online. Fatchul mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan asusila tersebut.

“Baru satu kali saja,” ungkap Ojol Fatchul.

Namun AGEN POKER nasi sudah menjadi bubur. Akibat kekhilafannya tersebut, pria warga Jalan Panjang Jiwo Lebar itu harus berurusan dengan polisi. Dari Fatchul, polisi mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan untuk menerima order ojek online, sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, motor Yamaha Mio Soul nopol W-3415-YA warna merah berikut STNK-nya, dan motor Yamaha Vixion nopol W-2625-OM.

Akibat perbuatannya, Fatchul terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan/atau Pasal 281 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun.ojol

BACA JUGA Begal Payudara AM ‘PAK OGAH’ Menghilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *