Diperkosa Saat Masih SD, Siswi Ini Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka

Diperkosa Saat Masih SD, Siswi Ini Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka

Diperkosa Saat Masih SD – EDJ siswi SMA di Sikka gugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya pada tahun 2016 lalu.

Empat tahun berjalan, kasus tersebut masih belum ada titik terang dan pelaku masih berkeliaran.

Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes Dominikus Tukan megatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 23 April 2016 saat EDJ masih duduk di kelas 6 SD.

Sekitar pukul 16.00 Wita, EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak 150 meter dari rumah.

Diperkosa Saat Masih SD

Saat sedang di kebun, ia mendengar suara JLW memanggilnya. JLW adalah adalah pemilik kebun di sebalah kebunnya.

JLW kemudian memanggil EDJ dan menawarkan uang Rp 50.000. EDJ yang saat itu masih SD menolak pemberian uang dan memilih pergi.

Namun JLW langsung menangkap EDJ dan memperkosanya. Korban sempat berusaha kabur namun gagal karena kondisi geografis.

“Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku,” jelas Yohanes dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.

Diperkosa Saat Masih SD, Siswi Ini Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka

Diperkosa saat masih SD, Kini Didampingi 13 pengacara

Setelah kejadian tersebut, orangtua EDJ LL dan AS melapor ke Polsek Paga.

Polisi kemudian menahan JLW selama tiga pekan lalu pelaku dibebaskan.

Selama empat tahun, JLW masih berkeliaran bebas dan tak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Yohanes mengatakan ada 13 pengacara yang tergabung di Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) yang mendampingi gugatan EDJ.

Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme pada Senin (21/9/2020).

“Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan,” ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.

Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya kasus pemerkosaan anak seharusnya masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.

Namun, kasus ini tak kunjung jelas walaupun sudah empat tahun lalu dilaporkan. Agen Poker

“Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka,” kata Marianus.

Petunjuk jaksa yang belum lengkap

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan kepolisian sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan pada 2016 lalu.

Ia menjelaskan kasus tersebut terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap. Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polsek Paga dan dialihkan ke Polres Sikka agar segera tuntas.

“Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas,” ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *