Penjual Pipa Rokok Bahan Gading Gajah di Garut Diamankan KLHK

Penjual Pipa Rokok Bahan Gading Gajah di Garut Diamankan KLHK

Penjual Pipa Rokok Bahan Gading Gajah, KicauQQ – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan seorang pria asal Garut berinisial RGK (40). Pria itu melakukan praktik jual beli pipa rokok berbahan gading gajah Sumatera.

RGK diamankan di kediamannya di Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada Kamis (4/6). Ada tiga buah pipa rokok yang dimiliki pelaku.

“RGK ini mengaku akan menjual tiga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Sumatra berukuran 18 sentimeter, 12 sentimeter dan 10 sentimeter,” ucap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriono dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (5/6/2020).

Berdasarkan penyidikan sementara, RGK menjual pipa rokok gading gajah itu dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 4,5 juta. Kepada penyidik KLHK, RGK mengaku mendapatkan pipa rokok itu dari berbagai pihak.

“RGK mengaku hanya memiliki dua pipa rokok. Pipa rokok gading gajah satunya itu titipan temannya yang akan dijual lagi. RGK mendapatkan pipa rokok gading gajah dari beberapa pihak di Garut,” tuturnya.

Sustyo menuturkan diamankannya RGK ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan PE pemilik gading gajah di Pekanbaru pada Februari lalu. Agen Poker

“Melalui penyidikan diketahui kalau PE akan mengirim gading gajah kepada RGK,” kata dia.

Penjual Pipa Rokok Bahan Gading Gajah

Penjual Pipa Rokok Bahan Gading Gajah di Garut Diamankan KLHK

RGK dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi yang serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus,” kata Sustyo.

Sementara itu masih di Kabupaten Garut, tim juga turut mengamankan beberapa ekor burung yang dilindungi di Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut. Ada 10 ekor burung yang disita dari pemilik seorang nenek berusia 70 tahun.

Burung-burung itu terdiri dari kakak tua jambul kuning 3 ekor, nuri kepala hitam 4 ekor, nuri kepala merah 2 ekor dan bayan merah 1 ekor. Burung-burung itu kemudian dititip di lembaga konservasi Cikembulan Garut.

“Pemilik mengaku burung-burung itu pemberian atau titipan anak-anaknya yang mereka peroleh dari pasar burung di Jakarta dan Garut. Tim juga melanjutkan pengumpulan data dan informasi penjualan burung dilindungi di Kabupaten Garut dan Jakarta,” ujar Sustyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *